📜 Aturan dan Tata Tertib

Seluruh anggota perpustakaan wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan. Petugas Perpustakaan berhak untuk melarang dan meminta pengguna meninggalkan perpustakaan apabila pengguna terbukti melanggar.

1. Tata Tertib Pemustaka

a. Aturan dan tata tertib pengunjung Perpustakaan Institut diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Pelayanan Perpustakaan dibuka setiap hari kerja, yaitu sebagai berikut :

  • 1) Hari Senin s.d Jumat : pukul 09.00 - 20.00 WIB
  • 2) Hal tersebut berlaku sepanjang semester / tahun akademik yang sedang berjalan, kecuali ada ketetapan lain melalui pengumuman tertulis, yang berhak mendapatkan pelayanan peminjaman dan pengembalian buku hanyalah anggota yang aktif

b. Semua pengunjung diperkenankan masuk dengan tidak membawa tas, jaket, helm, dan atau sejenisnya. Semua barang tersebut harus dititipkan / diletakkan pada loker yang telah disediakan.

c. Semua pengunjung wajib mengisi buku kunjung/buku tamu yang telah disediakan.

d. Pengunjung perpustakaan harus mengisi buku tamu yang telah disediakan.

e. Selama berada di perpustakaan dilarang :

  • 1) Merokok, makan dan minum.
  • 2) Mencoret, merobek atau merusak lembar buku.
  • 3) Memindahkan buku dari rak ke rak lain atau tidak diletakkan pada tempatnya.
  • 4) Mencoret atau merusak segala bentuk fasilitas perpustakaan lainnya.
  • 5) Bergaduh dan menimbulkan suara-suara yang mengganggu.
  • 6) Membuang sampah sembarangan.
  • 7) Tidur-tiduran di perpustakaan.

f. Ketentuan peminjaman dan pengembalian buku untuk mahasiswa:

  • 1) Waktu pelayanan peminjaman buku dimulai dari pukul 13.00 s.d. 20.00 WIB setiap hari Senin s.d. Jumat.
  • 2) Batas peminjaman buku maksimal sebanyak 2 (dua) buah buku.
  • 3) Bagi mahasiswa yang sudah meminjam dalam jumlah maksimal, maka baginya tidak diberikan pelayanan permintaan atau peminjaman buku lagi.
  • 4) Peminjaman buku diberikan waktu selama 7 hari (1 minggu) setiap bukunya.
  • 5) Peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian buku harus disertai dengan identitas keanggotaan.
  • 6) Peminjam wajib menyerahkan kartu anggota perpustakaan ke petugas perpustakaan sebagai jaminan selama meminjam buku.
  • 7) Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda 1 hari sebesar Rp. 1.000/setiap bukunya.
  • 8) Apabila terdapat buku yang rusak pada saat pengembalian maka pengguna wajib mengganti dengan buku baru dengan judul yang sama.

g. Ketentuan peminjaman dan pengembalian buku bagi dosen:

  • 1) Batas peminjaman buku maksimal sebanyak 5 (lima) buah
  • 2) Peminjaman buku diberikan waktu selama 6 (enam) bulan setiap bukunya
  • 3) Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda 1 hari sebesar Rp. 2.000 setiap bukunya.

h. Koleksi referensi seperti skripsi tidak dapat dipinjam, hanya bisa di fotocopy 5 (lima) lembar saja.